Kami berkomitmen menjaga ketahanan pangan Kota Makassar melalui inovasi dan kolaborasi berkelanjutan.
Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar berfokus pada pengembangan dan pengawasan ketahanan pangan masyarakat. Kami terus berinovasi untuk menciptakan sistem pangan yang tangguh, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
Lihat ArtikelTugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar mempunyai Tugas Pokok membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketahanan pangan...
Tugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar mempunyai Tugas Pokok membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketahanan pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Fungsi Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan. Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan. Pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan. Pembinaan, pengordinasian, pengelolaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan bidang Ketahanan Pangan. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur penunjang mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konk...
Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur penunjang mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang pangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Adapun Visi & Misi Dinas Ketahanan Pangan, sebagai berikut: Visi Terwujudnya Rumah Tangga Tahan Pangan yang Bergizi, Beragam, Seimbang, dan Aman Berbasis lorong Misi Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka pelayanan penyediaan pangan yang aman bermutu, bergizi, dan beragam dengan berbahan baku lokal. Menumbuh kembangkan kelembagaan ekonomi pangan di cektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Melakukan pengawasan,pengendalian,dan pengelolaan ketersediaan pangan dari sektor pertanian , peternakan, perikanan, dan kehutanan. Meningkatkan kapasitas penyuluh dan sarana prasarana penyuluhan